PAP DPD RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Kehutanan dan ASOHAPEKA terkait permintaan pengembalian dana pembayaran Penggantian Nilai Tegakan (PNT) yang telah dibayar oleh Perusahaan. Asohapeka mewakili sejumlah perusahaan untuk memperjuangkan dana pembayaran PNT untuk dikembalikan ke sejumlah perusahaan Pasca Putusan MA yang mengabulkan tiga pemohon yang mengajukan Uji Mareriil ke MA. Dalam RDP tersebut, Dirjen yang mewakili Kementerian Kehutanan berjanjia akan membayarkan sesuai tanggal dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan di isi...!