Rabu, 13 Juni 2012

Rapat Kerja Komisi II

Hari                                         : Rabu
Tanggal                                    : 13 Juni 2012
Pukul                                       : 11.00 WIB - Selesai
Tempat                                    : Ruang Rapat Komisi II (KK.III) Gd. Nusantara DPR RI
Acara                                       :
- Pandangan/Pendapat/Tanggapan Pemerintah dan DPD RI terhadap Pandangan/Penjelasan DPR RI atas RUU tentang Pembentukan  Daerah Otonomi Baru;
- Pengesahan Jadwal dan Mekanisme Pembahasan RUU tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru.



 
               Luther Kombong
   Anggota MPR/DPD RI 2009-2014

Disela-sela rapat yang digelar secara terbuka ini, anggota DPD RI Bapak Luther Kombong menyampaikan pendapatnya kepada forum perihal berikut ini:
Mengenai pemekaran, kalau bisa jangan digeneralisir, karena di Kalimantan Utara ada beberapa Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan kebutuhan pokoknya bergantung dengan Malaysia.

Adapun 2 dari Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif DPD RI tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai berikut:
1. Pandangan dan Pendapat DPD RI tentang Pembentukan Kab.Mahakam Ulu sebagai pemekaran dari Kab. Kutai Barat di Provinsi Kalimantan Timur

Fakta

Berdasarkan hasil kajian dan kunjungan lapangan, DPD RI berpendapat bahwa pada prinsipnya mayoritas masyarakat yang berada di Kecamatan Long Hubung, Kecamatan Laham, Kecamatan Long Bagun, Kecamatan Long Pahangai, dan Kecamatan Long Apari menginginkan Mahakam Ulu dapat dibentuk menjadi Kabupaten otonom baru agar masalah ketertinggalan pembangunan dan keterisolasian wilayah dapat terselesaikan. Terlebih wilayah yang terisolasi dan tertinggal ini letaknya berbatasan langsung dengan Provinsi Serawak Malaysia sehingga memerlukan perhatian  lebih untuk dilakukan penanganan dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Beberapa hal yang menjadi rekomendasi DPD RI terhadap pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu adalah sebagai berikut:
* DPD RI mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat mengenai usulan pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu dengan ibukota di Batu Bulan Kecamatan Long Bagun, dengan tetap memperhatikan persyaratan pembentukan dan pemekaran daerah sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
* Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Induk Kutai Barat memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Mahakam Ulu yang akan mekar terutama pada tahun-tahun awal pembentukannya.
* Bahwa apabila terbentuk Kabupaten Mahakam Ulu, maka Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Bupati dan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu) pada periode 5 s/d 10 tahun pertama harus berkomitmen untuk tidak membangun gedung mewah bagi fasilitas pemerintah kecuali untuk kepentingan membangun Rumah Sakit, pendidikan, infrastruktur, dan Balai Pertemuan Umum.

2. Pandangan dan Pendapat DPD RI tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara sebagai Pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur

Fakta

Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara secara langsung maupun tidak langsung akan mendukung kegiatan pengawasan wilayah NKRI di beberapa daerah perbatasan khususnya blok Ambalat yang jaraknya hanya 15 menit dari bandar udara Internasional Tarakan. demikian pula dengan KRI-KRI TNI AL akan dapat lebih lama dan terus menerus mengawasi dan menghalau segala kegiatan yang berpotensi mengancam wilayah NKRI seperti kegiatan provokatif kapal perang Tentara Diraja Malaysia dikawasan Ambalat karena dekatnya jarak dari pangkalan utama TNI AL yang sedang dibangun di Kota Tarakan. Selain itu, isu penting pembentukan Provinsi Kalimantan Utara terkait erat dengan permasalahan penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Berdasarkan hasil kajian bahan-bahan dan kunjungan kerja DPD RI ke Provinsi Kalimantan Timur, tampak jelas bahwa calon Provinsi Kalimantan Utara sangat layak dan siap untuk dibentuk menjadi daerah otonomi baru sebagai pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur dengan calon ibukota di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan di isi...!