Kamis, 4 Juni 2015, pukul 10.00 WIB digelar Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV tahun sidang 2014-2015. Tempat: ruang rapat paripurna, gedung nusantara II. Acara Rapat: Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2014.
Kamis, 4 Juni 2015, pukul 13.00WIB Komisi IV DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan :
1. Direktur Jendral Perikanan Tangkap.
2. Direktur Jendral Perikanan Budidaya.
3. Direktur Jendral Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI. Acara: Masukan mengenai Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
--------
Pesan Luther Kombong saat diwawancara TV Parlemen :
Selama ini kehidupan dan kesejahteraan nelayan masih dikatakan kurang layak. Nelayan masih menghadapi kendala yang menghambat meningkatnya daya saing sektor perikanan, dari permodalan hingga pemberdayaan nelayan.
1. Direktur Jendral Perikanan Tangkap.
2. Direktur Jendral Perikanan Budidaya.
3. Direktur Jendral Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI. Acara: Masukan mengenai Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
--------
Pesan Luther Kombong saat diwawancara TV Parlemen :
Selama ini kehidupan dan kesejahteraan nelayan masih dikatakan kurang layak. Nelayan masih menghadapi kendala yang menghambat meningkatnya daya saing sektor perikanan, dari permodalan hingga pemberdayaan nelayan.
Anggota Komisi IV DPR RI Luther Kombong
mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan,
Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan bertujuan untuk menjamin
kehidupan dan kesejahteraan nelayan dapat lebih baik.
“Dengan adanya RUU ini diharapkan
kehidupan dan kesejahteraan nelayan lebih baik,” kata Luther politisi
Partai Gerakan Indonesia Raya, disela Rapat Dengar Pendapat Komisi IV
dengan Dirjen Perikanan Tangkap, Dirjen Perikanan Budidaya, dan Dirjen
Kelautan, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan
Perikanan, guna mendapatkan masukan mengenai penyusunan naskah akademik
dan draft RUU tentang Perlindungan,Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya
Ikan. Kamis (4/6), di Gedung Parlemen, Jakarta.
Luther menjelaskan selama ini nelayan
Indonesia bisa dikatakan bahwa pekerjaan mereka merupakan pekerjaan
tidak tetap atau serabutan. Melalui UU tentang Perlindungan,
Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, diharapkan dapat mengatur
segala macam bantuan dari perbankan untuk nelayan.
“Selama ini nelayan tidak bisa
mengagunkan kapal-kapalnya, sehingga UU ini bisa mengatur bagaimana
skema agar nelayan mendapatkan bantuan pinjaman untuk modal kerja,
karena mereka butuh modal kerja untuk beli es, garap dan
peralatan-peralatan untuk dipergunakan melaut,”jelasnya.
Selain itu, menurut Luther, Komisi IV
menginginkan dalam penyusunan RUU ini bisa komprehensif agar nanti
perekonomian di sector nelayan dapat betul-betul tumbuh, agar nelayan
kerasan dan nyaman menjalankan profesinya.
“Pemerintah harus memberikan
perlindungan agar mereka memperoleh suatu kepastian, dalam uu diharapkan
ada kepastian bagi nelayan dan harus juga ada asuransi nelayan,
misalkan asuransi keselamatan, asuransi tangkapan.” ungkapnya. (as)
Foto: Naefuroji/parle/od sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan di isi...!