Rabu, 03 Juni 2015

Rapat Paripurna dan RDP Komisi IV dengan KKP RI

Kamis, 4 Juni 2015, pukul 10.00 WIB digelar Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV tahun sidang 2014-2015. Tempat: ruang rapat paripurna, gedung nusantara II. Acara Rapat: Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2014.
Kamis, 4 Juni 2015, pukul 13.00WIB Komisi IV DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan :
1. Direktur Jendral Perikanan Tangkap.
2. Direktur Jendral Perikanan Budidaya.
3. Direktur Jendral Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI. Acara: Masukan mengenai Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
--------
Pesan Luther Kombong saat diwawancara TV Parlemen :

Selama ini kehidupan dan kesejahteraan nelayan masih dikatakan kurang layak. Nelayan masih menghadapi kendala yang menghambat meningkatnya daya saing sektor perikanan, dari permodalan hingga pemberdayaan nelayan.
Anggota Komisi IV DPR RI Luther Kombong mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan bertujuan untuk menjamin kehidupan dan kesejahteraan nelayan dapat lebih baik.
“Dengan adanya RUU ini diharapkan kehidupan dan kesejahteraan nelayan lebih baik,” kata Luther politisi Partai Gerakan Indonesia Raya, disela Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dengan Dirjen Perikanan Tangkap, Dirjen Perikanan Budidaya, dan Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, guna mendapatkan masukan mengenai penyusunan naskah akademik dan draft RUU tentang Perlindungan,Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan. Kamis (4/6), di Gedung Parlemen, Jakarta.
Luther menjelaskan selama ini nelayan Indonesia bisa dikatakan bahwa pekerjaan mereka merupakan pekerjaan tidak tetap atau serabutan. Melalui UU tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, diharapkan dapat mengatur segala macam bantuan dari perbankan untuk nelayan. 
“Selama ini nelayan tidak bisa mengagunkan kapal-kapalnya, sehingga UU ini bisa mengatur bagaimana skema agar nelayan  mendapatkan bantuan pinjaman untuk modal kerja, karena mereka butuh modal kerja untuk beli es, garap dan peralatan-peralatan untuk dipergunakan melaut,”jelasnya.
Selain itu, menurut Luther, Komisi IV menginginkan dalam penyusunan RUU ini bisa komprehensif agar nanti perekonomian di sector nelayan dapat betul-betul tumbuh, agar nelayan kerasan dan nyaman menjalankan profesinya.
“Pemerintah harus memberikan perlindungan agar mereka memperoleh suatu kepastian, dalam uu diharapkan ada kepastian bagi nelayan dan harus juga ada asuransi nelayan, misalkan asuransi keselamatan, asuransi tangkapan.” ungkapnya. (as) Foto: Naefuroji/parle/od sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan di isi...!