Kamis, 04 Juni 2015

Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian RI

Senin, 8 Juni 2015, pukul 10.00 WIB, Komisi IV akan menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian RI di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI (KK-IV) Gedung Nusantara, Jln. Jend. Gatot Subroto, Jakarta. Acara: Pembahasan RKA K-L dan RKP K-L Tahun 2016.
--------------------------------------
Tanggapan Tertulis 8 Juni 2015 dari Kementerian Pertanian atas Pertanyaan Bapak Luther Kombong pada saat RDP dengan Kementerian Pertanian RI, 26 Mei 2015   

a. Pada tanggal 26 Mei yang lalu saya telah mengirim surat ke Menteri Pertanian cc Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Surat tersebut berisi pertanyaan tentang alokasi sapi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara karena tidak ada yang akan dibagikan melalui anggota DPR. Jika diserahkan ke pemerintah semua maka terdapat indikasi penyalahgunaan pilkada. 

Tanggapan : 
Usulan kegiatan pengembangan sapi di seluruh kawasan peternakan, termasuk Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara diproses sesuai pedomannya, yaitu : kelompok mengirimkan proposal melalui mekanisme e-proposal. Sistem dalam e-proposal dikelola oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian yang bisa diakses oleh seluruh Stakeholders. Persyaratan proposal yang dinyatakan memenuhi kriteria kemudian dicantumkan dan disebarkan melalui website. 

b. Kalimantan Timur diusulkan menjadi produsen nasional lada. Namun sekarang menurun karena adanya pertambangan, untuk itu mohon agar mendapat perhatian pada program tahun 2016, karena lahan di sana cocok untuk ditanami lada. 

Tanggapan : 
Usulan alokasi kegiatan pengembangan lada di Provinsi Kalimantan Timur akan menjadi perhatian pada penyusunan kegiatan tahun 2016. c. Di wilayah Kutai Kartanegara ada daerah yang memerlukan kanal untuk mendatangkan air, tidak perlu irigasi yang dibeton namun hanya dibutuhkan traktor untuk menggali kanal tersebut. Tanggapan : Akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR terkait usulan kanal tersebut 

d. Mengenai rencana reformasi agrarian seluas 9 juta hektar, dari mana mendapatkan lahan sebanyak itu. Sepertinya belum tersedia lahan yang sudah dikonversi sebanyak itu. Jika mengkonversi lahan hutan maka kita akan bermasalah dengan dunia, karena Indonesia merupakan paru-paru dunia.

Tanggapan : 
Reforma Agraria 9 juta hektar terdiri dari Legalisasi Asset 4,5 juta hektar dan Redistribusi Tanah 4,5 juta hektar. Legalisasi Asset terdiri dari tanah transmigrasi yang belum bersertifikat 0,6 juta hektar dan Legalisasi Asset 3,9 juta hektar. Retribusi Tanah terdiri dari HGU Habis dan Tanah Terlantar 1 juta hektar dan Pelepasan Kawasan Hutan 3,5 juta hektar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan di isi...!