“Kami ingin menanyakan kepada siding
dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun
2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dan RUU
tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, dapat
disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,?”tanya pimpinan Rapat
Paripurna Wakil Ketua DPR Fadli Zon
“Setuju…,” jawab anggota dewan, dan palu diketuk.
Sebelumnya, dalan laporannya dihadapan
sidang Rapat Paripurna, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman
menjelaskan, terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015
tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dalam
pembicaraan Tk I di Komisi II dicapai beberapa hal, diantaranya, terkait
pemilihan secara berpasangan, Komisi II dan DPR berhasil memutuskan
bahwa pengajuan dilakukan secara berpasangan.
“Yaitu seorang calon gubernur, bupati
dan walikota, serta seorang wakil gubernur, bupati dan walikota secara
paket dalam pemilihan secara langsung oleh rakyak,”terangnya.
Selanjutnya, uji publik atau
sosialisasi, Komisi II dan Pemerintah menyepakati bahwa proses ini
dihapus dengan alasan proses tersebut menjadi domain atau kewajiban
parpol atau gabungan parpol yang mengusung pasangan calon, termasuk
calon perseorangan yang juga harus melakukan proses sosialisasi kepada
masyarakat
“Hal ini mengingat bahwa Parpol atau
gabungan parpol adalah institusi yang memiliki fungsi melakukan seleksi
atau rekruetmen calon pemimpin untuk ditawarkan kepada masyarakat,
sehingga harus menjadi perhatian bagi Parpol untuk senantiasa melakukan
proses tersebut secara akuntabel dan demokratis,”ujarnya.
Penyelenggara pemilu tambah Rambe,
disepakati juga tetap diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu, dan mengenai
persyaratan disepakati dua hal yaitu usia dan pendidikan pasangan
calon, dimana minimal 30 tahun untuk calon gubernur atau wakil gubernur,
dan minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil serta walikota
beserta wakilnya.
Terkait ambang batas, jelas Rambe,
perolehan kemenangan pasangan calon ditentukan berdasarkan perolehan
suara terbanyak, “Salah satu tujuan yang hendak dicapai adalah efisiensi
baik dari sisi waktu maupun anggaran,”terang Rambe yang juga politisi
dari partai Golkar.
Dalam laporan juga dijelaskan, mengenai
kesepakatan bahwa akan dilaksanakan pilkada serentak dalam beberapa
tahap yang dimulai Desember 2015, serta pelaksanaan pemilihan serentak
nasional tahun 2027.
Perubahan UU Pemda
Adapun mengenai substansi RUU perubahan
atas UU No.2 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, lebih sebagai implikasi dari hasil pembahasan RUU
tentang perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Penyesuaian pertama diawali dengan
perubahan judul yang diubah menjadi RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU
No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, alasannya karena materi yang diubah
dalam Perppu No.2 Tahun 2014 yang ditetapkan menjadi UU No.2 Tahun 2015
hanya terkait dengan satu pasal tentang kewenangan DPRD dalam memilih
kepala daerah yang dihapus,”jelas Rambe.
Ia menambahkan, diantara beberapa materi
yang harus menyesuaikan dengan hasil pembahasan RUU tentang Perubahan
Atas UU No.1 Tahun 2015 adalah terkait dengan peran wakil kepala daerah
akibat diputuskannya bahwa pilkada diikuti oleh pasangan calon yang
terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Dengan demikian ada beberapa pasal yang menyesuaikan dengan hasil tersebut,”ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, RUU ini mencoba
merumuskan agar hubungan antara kepala daerah dan wakilnya berjalan
harmonis hingga akhir masa jabatan, sehingga diatur adanya kewajiban
bagi wakil kepala daerah menandatangani fakta integritas serta melakukan
tugasnya bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan.
Ditempat yang sama, Mendagri Tjahjo
Kumolo dihadapan sidang paripurna memaparkan tentang cepatnya proses
revisi atas dua UU ini, “Ini memang sudah menjadi kesepakatan DPR, DPD
dan pemerintah sejak awal,”terangnya.
Disini Tjahjo berharap agar UU Pilakda
langsung ini tidak diubah-ubah lagi, “Komitmen Perppu adalah pilkada
serentak yang dimulai pada tahun 2015, tahun 2019 agenda Pileg dan
Pilpres serentak, untuk itu yang disepakati bersama semoga tidak diubah
lagi oleh anggota DPR yang akan dipilih tahun 2019,”harapnya.(nt) sumber www.dpr.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan di isi...!