Jumat, 12 Juni 2015

Komisi IV Apresiasi Masukan Akademisi dan Ahli Kelautan Unhas

Komisi IV DPR RI mengapresiasi masukan dan sumbang saran dari para akademisi dan ahli kelautan dan perikanan di Universitas Hassanudin, Makassar terkait RUU Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang tengah disusun Komisi IV DPR bersama Pemerintah.

"RUU Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan merupakan usulan inisiatif DPR yang masuk dalam Prolegnas 2015 ini. Tujuan kami menggelar jaring pendapat ini tidak lain untuk menciptakan Undang-undang yang komprehensif jangka pendek, menengah dan panjang, serta bisa memuat beberapa ide-ide, dan pemikiran yang sempurna serta tidak berseberangan dengan Undang-undang lain, serta bisa memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan yang selama ini masih belum terlindungi dan terberdayakan,"jelas Wakil Ketua Komisi IV, Viva Yoga Mauladi dalam Konsultasi Publik dan Jaring Pendapat di Universitas Hassanudin, Makassar Kamis (11\6).

Ditambahkan Politisi Fraksi PAN selama ini nelayan atau masyarakat pesisir identik dengan kemiskinan, bahkan nelayan terkadang menerima dampak negatif dari kebijakan pemerintah yg tidak memihak dalam jangka pendek kesejahteraan nelayan. Beberapa masukan dari para akademisi Universitas Hassanudin yang notabene merupakan ahli atau pakar perikanan dan kelautan baik terkait definisi atau redaksional di berbagai pasal, maupun penambahan content atau isi dari undang-undang tersebut.

Prof Jamaluddin Jompa misalnya, memberi masukan akan tentang perikanan berbasis hak. Dimana didalamnya mengatur tradisional fishing right (hak perikanan atau nelayan tradisional) yang harus terus terlindungi. Sementara Prof Mardiana berpendapat untuk memasukan point kerjasama dalam UU ini. Termasuk di dalamnya sistem bagi hasil yang efektif, efisien dan berkeadilan. Sedangkan Prof Yusran memberi masukan akan adanya asuransi dan penjaminan atas resiko nelayan.

"Kami mengapresiasi masukan dan pendapat-pendapat tersebut, yang kemudian akan kami olah dan diperdalam kembali. Insya Allah tahun ini Undang-undang tersebut dapat segera tersusun, disahkan dan kemudian bisa segera diundangkan," harap Viva yang diamini oleh seluruh Tim Kunjungan Kerja Komisi IV yang terdiri dari Ono Surono, Ichsan Firdaus, Hamka B Kadi, M Nasyit Umar, Indira Chunda Thita, Andi Akmal Pasluddin, Irna Narulita, Sulaeman Hamzah. (Ayu) Foto: Ayu/parle/odBERITA TERKAIT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan di isi...!